Pengertian Pelatihan Ahli K3 Umum Beserta Manfaatnya

Latar Belakang Ahli K3 Umum

Apasih Ahli K3 Umum itu.. Mengapa Ahli K3 Umum Itu Perlu?

Perkembangan teknologi pada zaman ini yang semakin cepat dan semakin canggih sangatlah berdampak pada dunia industri. Banyaknya teknologi yang dipakai tentu juga memiliki dampak pada kecelakaan kerja. Terlebih lagi jika teknologi yang dipakai sangatlah kompleks dan rawan terhadap kecelakaan kerja. Hal ini tentunya juga menjadi perhatian khusus bagi para pelaku usaha atau industri pada zaman ini. Untuk itu.. Ahli K3 Umum sangatlah dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pada proses produksi di perusahaan agar potensi bahaya dapat diminimalkan ataupun juga mengendalikan risiko terhadap kecelakaan kerja.

Lalu Apasih Ahli K3 Umum Itu?

Pertama kita harus tau dulu apa itu K3, K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Menurut Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pengertian Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum merupakan tenaga kerja berkeahlian khusus yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di tempat kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Penunjukan Ahli K3 Umum diatur pemerintah dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, dimana perusahaan yang wajib mempunyai minimal satu orang ahli K3 umum dan P2K3 adalah perusahaan yang memiliki lebih dari 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang jumlah tenaga kerjanya kurang dari 100 orang tetapi memiliki resiko bahaya pekerjaan yang tinggi terhadap aspek K3.

Tugas Ahli K3 Umum

Di Indonesia tugas dan tanggung jawab seorang ahli K3 Umum sudah di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-02/Men/1992 tentang Tata cara Penunjukan,Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Diantara tugas dan wewenangnya adalah :

Tugas Ahli K3 Umum :

1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan.
penunjukannya;
2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  • Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;
3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.

Wewenang Ahli K3 Umum :


Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk:
  1. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan;
  2. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya;
  3. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
  • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
  • Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
  • Penanganan bahan-bahan.
  • Proses produksi.
  • Sifat pekerjaan.
  • Cara kerja.
  • Lingkungan kerja.
Secara Garis Besar, Tugas dan Wewenang Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
  2. Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
  3. Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
  4. Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang

Tata Cara Penunjukan Ahli K3

Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidangnya, biasanya perusahaan akan mencari karyawan yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun untuk diikutsertakan dalam training AK3U
  2. Sarjana muda/sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidangnya. Karyawan dengan pengalaman kerja minima 4 tahun di bidangnya dianggap telah menguasai keadaan lapangan daripada karyawan baru
  3. Lulus seleksi/pelatihan, setelah memenuhi kedua kriteria diatas maka langkah terakhir untuk dapat mendapat gelar Ahli K3 adalah dengan lulus seleksi/pelatihan. Calon Ahli K3 harus mengikuti rangkaian tes. Rangkaian tes berbeda-beda tergantung jasa pelatihan yang dipilih

Siapa yang mengeluarkan sertifikat Ahli K3 Umum?

Di Indonesia sendiri ada 3 lembaga yang mempunyai hak mengeluarkan sertifikat Ahli K3 Umum yaitu Kemnaker, BNSP, dan LSP. LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi berada dibawah naungan BNSP maka dari itu sertifikat yang dikeluarkan LSP dan BNSP pada umumnya sama. Lalu apa sih bedanya sertifikat Ahli K3 Umum yang dikeluarkan Kemnaker dan BNSP???

Ahli K3 Umum Dari Kemnaker

Pertama, jika mengikuti sertifikasi K3 dari Kemnaker, maka persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidangnya,
  2. Sarjana muda dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidangnya
Berbeda dengan sertifikasi K3 Kemnaker, persyaratan mengikuti sertifikasi K3 dari BNSP dibagi menjadi 3 sesuai dengan tingkatan yang dipilih, yaitu:

Ahli K3 Umum Dari BNSP

Tingkat muda

  1. SMA/Sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3
  2. D3 dengan minimal pengalaman kerja di bidang K3 selama 2 tahun
  3. S1 non teknik dan non K3, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3
  4. S1 teknik tetapi non K3, pengalaman kerja di bidang K3 selama  1 tahun
  5. S1 K3 punya pengalaman kerja selama minimal 6 bulan di bidang K3
Tingkat Madya
  1. SMA/Sederajat minimal pengalaman kerja 10 tahun di bidang K3
  2. D3 dengan minimal pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3
  3. S1 non teknik dan non K3 minimal mempunyai pengalaman kerja selama 7 tahun di bidang K3
  4. S1 teknik tetapi non K3 wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3
  5. S1 K3 memiliki pengalaman kerja di bidang K3 minimal selama 2 tahun
Tingkat Utama

  1. Tidak berlaku bagi SMA/Sederajat
  2. S1 non teknik dan non K3 wajib memiliki pengalaman kerja di bidang K3 minimal 10 tahun
  3. S1 teknik non K3, wajib memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang K3
  4. S1 K3, wajib berpengalaman di bidang K3 minimal selama 5 tahun.

Perbedaan yang kedua terletak pada aspek dokumen yang diterima. Setelah mengikuti serangkaian tes, maka akan mendapat sertifikat, jika sertifikasi Kemnaker maka akan mendapat 3 buah dokumen yaitu sertifikat keikutsertaan pelatihan Ahli K3 Umum, surat keputusan penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum, dan lisensi K3, sedangkan sertifikasi kemnaker maka kita hanya akan mendapat satu dokumen saja.



Masa berlaku sertifikat hanya 3 tahun, maka setelahnya kita harus melakukan perpanjangan. Yang membedakan disini adalah bila kita mengambil sertifikasi kemnaker maka kita tidak perlu ada ujian ulang, sedangkan sertifikasi BNSP membutuhkan ujian ulang untuk memperbarui sertifikat tersebut.

Berapa Hari Pelatihan Ahli K3 Umum

Umumnya pelatihan K3 Untuk Sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER berlangsung selama 12 Hari. Sedangkan untuk pelatihan K3 Untuk Sertifikasi BNSP berlangsung selama 4 hari untuk tingkatan ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

Manfaat Mengikuti Sertifikasi Pelatihan Ahli K3 Umum

Agar dapat mendapatkan sertifikat Ahli K3, kita harus mengikuti sertifikasi selama beberapa hari. Dalam kegiatan tersebut kita belajar dan mendapatkan manfaat mengenai cara mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, membantu memahami situasi di lingkungan kerja, meningkatkan citra perusahaan serta memberikan kepercayaan kepada klien perusahaan.


Penulis : Ratih Mar'atu Sholihah, S.K.M
Editor : Muhammad Nurfaiz, S.T

0 Comments:

Posting Komentar