Macam-Macam Alat Pelindung Diri | Permenakertrans

Pengertian Alat Pelindung Diri (APD)

Alat pelindung diri adalah kelengkapan wajib yang digunakaan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko yang timbul dari pekerjaan tersebut serta untuk menjaga keselamatan diri maupun orang lain di tempat kerja. Setiap pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja, dan APD tersebut harus sesuai dengan standar yang berlaku. Di Indonesia, regulasi tentang penggunaan APD diatur dalam Permenakertrans No.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Macam-Macam Alat Pelindung Diri

Alat-Alat Pelindung Diri yang digunakan saat bekerja diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pelindung Kepala
  2. Pelindung Mata dan muka
  3. Pelindung Telinga
  4. Pelindung pernapasan
  5. Pelindung tangan
  6. Pelindung kaki
  7. Pakain pelindung
  8. Pelindung Jatuh Perorangan
  9. Pelampung

Pelindung Kepala

Alat pelindung kepala berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan, atau kejatuhan benda tajam atau keras. Jenis APD kepala antara lain safety helmet, topi, penutup rambut, dan lain-lain.

Pelindung mata dan muka

Alat pelindung mata dan muka digunakan untuk melindungi mata dan muka dari bahaya kimiawi, partikel kecil yang melayang di udara, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik, pancaran cahaya, benturan, dan pukulan benda keras atau benda tajam. Macam pelindung mata dan muka yaitu spectacles, gogles, face shield, dan lain-lain

Pelindung Telinga

Alat pelindung telinga berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan. Pelindung telinga macamnya yaitu penyumbat telinga (ear plug), dan penutup telinga (ear muff).

Pelindung Pernapasan

alat pelindung pernapasan adalah alat yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan kita dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat , menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya. Macamnya yaitu masker, respirator, katrit, kanister, dan lain-lain

Pelindung Tangan

Pelindung tangan berfungsi untuk melindungi tangan dan jari kita dari pajanan api, suhu panas/dingin, radiasi, bahan kimia, benturan, kejatuhan, atau tergores, serta virus, bakteri, dan jahat renik. pelindung tangan antara lain sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, karet, dan sarung tangan yang tahan terhadap bahan kimia.

Pelindung Kaki

Fungsi dari alat pelindung kaki adalah untuk melindungi kaki kita dari tertimpa atau terbentur benda-benda yang berat, tusukan benda tajam, terkena cairan panas maupun dingin, uap, suhu ekstrim, dan cairan kimia. Pelindung kaki berupa sepatu yang jenisnya ada bermacam-macam, seperti sepatu yang terbuat dari kulit maupun karet yang penggunaannya sesuai dengan jenis pekerjaa.

Pakaian Pelindung

Fungsinya adalah untuk melindungi tubuh kita dari suhu ekstrim baik ekstrim panas maupun dingin, pajanan api, percikan bahan kimia, binatang, bakteri, virus, jamur, dan lain lain baik sebagian maupun seluruh tubuh. Jenis pakaian pelindung antara lain (vests), celemek (apron/coverall), jaket, dan lain-lain.

Alat Pelindung Jatuh Perorangan

Untuk membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau agar pekerja tetap berada pada posisi yang diinginkan serta membatasi pekerja yang jatuh agar tidak semakin parah maka perlu ada alat pelindung jatuh. Body harness, lanyard, safety rope, merupakan contoh alat-alat pelindung jatuh yang dapat digunakan ketika bekerja di ketinggian. Penggunaan alat ini wajib jika kita bekerja pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Pelampung

Pelampung berfungsi untuk melindungi tubuh kita yang bekerja di atas air atau permukaan air agar tidak tenggelam/tetap terapung.  Jenis pelampung yang digunakan untuk bekerja di atas air/permukaan air yaitu life jacket, life vest, dll.

Alat-alat pelindung diri tersebut disediakan oleh perusahaan secara Cuma-Cuma, dan pada periode waktu tertentu akan diganti yang baru. Tidak hanya pekerja, tetapi semua orang yang masuk area kerja diwajibkan untuk memakai APD.

Referensi : Permenakertrans RI No. 08 Tahun 2010

0 Comments:

Posting Komentar