Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan Perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

Penjelasan tentang pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Perkembangan UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok antara lain :

Klasifikasi UMKM

1. Livelihood Activities : merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise : merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. 
3. Small Dynamic Enterprise : merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. 
4. Fast moving enterprise : merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.

Perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun, kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Adapun Kriteria setiap unit usaha UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 pasal (6) Tahun 2008 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini :

Jenis Badan Usaha

Kriteria

Kekayaan Bersih

(Aset)

Hasil Penjualan

(Omset)

Usaha Mikro

≤ 50 Juta

≤ Rp 300 Juta

Usaha Kecil

˃ Rp 50 Juta – 500 Juta

˃ 300 Juta – 2,5 Miliar

Usaha Menengah

˃ 500 Juta – 10 Miliar

˃ 2,5 Miliar – 50 Miliar