Apa Itu Industri Fintech? Dasar Hukum Fintech, Kelebihan dan Kekurangan, Contoh Industri Fintech

Pengertian Fintech (Financial Technology)

Fintech merupakan singkatan dari kata Financial Technology, yang dapat diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi teknologi keuangan. Secara sederhana, Fintech dapat diartikan sebagai pemanfaatan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan di industri keuangan. Definisi lainnya adalah variasi model bisnis dan perkembangan teknologi yang memiliki potensi untuk meningkatkan industri layanan keuangan.

Bank Indonesia mendefinisikan Fintech sebagai fenomena perpaduan antara teknologi dan fitur keuangan yang mengubah model dan penghalang model keuangan yang lemah. Hal tersebut bertujuan untuk masuk yang mengarahkan pada peningkatam pemain dalam menjalankan layanan serta membantu inklusi keuangan.

Fintech adalah salah satu yang mewakili industri baru yang menggabungkan semua inovasi di bidang jasa keuangan yang telah dilaksanakan melalui perkembangan baru dalam teknologi. Fintech didedikasikan untuk sektor jasa keuangan dan sedang berkembang untuk memanfaatkan seluruh teknologi yang digunakan dalam industri jasa keuangan dan bukan hanya inovasi baru.

Indonesia financial teknologi dikenal dengan istilah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Mengenai fintech telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Pada Pasal 1 Angka 3 POJK 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Bank Indonesia juga memberikan definisi mengenai Financial Technology (Teknologi Finansial). Fintech diatur pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial bahwa Teknologi Finansial adalah pengguna teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Fintech diselenggarakan oleh perusahaan baru yang disebut dalam perusahaan rintisan atau start-up adalah perusahaan yang baru berdiri atau masih dalam tahap merintis, yang umumnya bergerak di bidang teknologi dan informasi di dunia maya atau internet. Dengan demikian istilah start-up berlaku untuk semua bidang usaha.

Menurut National Digital Research Centre (NDRC), istilah fintech merupakan suatu inovasi menggunakan teknologi yang modern dalam bidang finansial. Pada hakikatnya, fintech merupakan layanan keuangan berbasis teknologi, dimana fintech sebagai suatu layanan yang inovatif dalam bidang jasa keuangan yang menggunakan sistem secara online merupakan salah satu produk fintech seperti pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, ataupun premis asuransi yang dilakukan melalui online, baik pengiriman uang maupun pengecekan saldo dengan menggunakan mobile banking juga merupakan produk fintech.

Menurut Pricewaterhouse Coopers atau PwC menjelaskan bahwa fintech adalah segmen dinamis pada sektor jasa keuangan dan teknologi yang berfokus pada start-ups yang berinovasi dalam industri produk dan jasa.

Fintech Weekly mendefinisikan fintech sebagai salah satu bagian dari lini bisnis yang berdasarkan pada software untuk mendukung layanan keuangan.

Perusahaan fintech pada umunya adalah perusahaan rintisan yang didirikan bertujuan untuk mengganggu sistem keuangan perusahaan yang kurang mengandalkan perangkat lunak.

Value-Stream mendefinisikan bahwa fintech adalah teknologi yang melayani nasabah pada lembaga keuangan yang mencakup tidak hanya kantor belakang dan menengah tetapi juga kantor depan tertutup yang telah lama dikendalikan oleh manusia.

Berdasarkan pemikiran diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fintech ialah inovasi layanan jasa kauangan yang meng-gunakan dan memanfaatkan peran teknologi yang bertujuan agar pelayanan dan transaksi keuangan menjadi lebih efektif dan efisien. Perkembangan fintech telah memengaruhi berbagai sektor industri jasa finansial, yang meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Dalam beberapa dekade terakhir, penerapan teknologi dan informasi untuk layanan keuangan berupaya untuk memberikan inovasi, tingkat efisiensi infrastruktur teknologi dan stabilitas sistem, ketahanan, dan keamanan lebih tinggi. Dimana financial technology yang hadir sat ini meberikan berbagai layanan baru yang inovatif dengan menggunakan seperangkat digital.

Seluruh dunia, perkembangan fintech semakin berkembang mengikuti perkembangan teknologi dari tahun ke tahun, salah satunya di Indonesia. Sebelum 2006 hanya empat perusahaan fintech di Indonesia, namun perkembangannya terus meningkat hingga pada tahun 2016 lalu menjadi 165 perusahaan finteh.

Dasar Hukum Fintech Syariah di Indonesia

Financial Technology (fintech) termasuk dalam layanan industri jasa keungan digital. Berbicara mengenai dasar hukum fintech disebuah negara maka akan membahas tentang acuan hukum mengenai tata kelola jalannya sebuah sistem fintech, hak dan kewajiban bagi masing-masing subjek hukum, termasuk perlindungan bagi konsumen fintech.

Layanan fintech di Indonesia harusnya telah memiliki payung hukum yang mengatur secara umum jalannya finceh sebagai berikut:

1. Peraturan otoritas jasa keungan Nomor 77/ POJK.01/ 2016

Peraturan OJK (POJK) ini tentang layanan berbasis tekknologi informasi untuk kegiatan pinjam meminjam uang. Peraturan ini menjelaskan secara umum bagaimana tata pelaksana fintech peer to peer serta pembagian-pembagian pelaksana hak dan tanggung jawab masing-masing. Pasal 1 ayat 3 menerangkan bahwa layanan bebrbasis tekno-logi informasi kegiatan pinjam meminjam uang merupakan layanan untuk mempertemukan antara penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dengan melukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung mata uang rupiah, dengan menggunakan jaringan internet melalui system elektronik (Otoritas Jasa Keuangan, 2016).

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

UU No. 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, memaparkanbahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan jaringan komputer atau media elektronik lainnya oleh subjek hukum disebut sebagai transaksi elektronik.

3. Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 1/POJK.07/2013

POJK nomor 1 tahun 2013 berkaitan dengan perlindungan konsumen untuk sektor jasa keungan secara umum. Pada pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa mencakup perilaku pelaku usaha jasa keungan dalam perlindungan terhadap konsumen.

4. Undang-undang No. 8 Tahun 1999

UU nomor 8 tahun 1999 ini tentang perlindungan konsumen. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala uapaya untuk melindungi konsumen dengan ditegaknya kepastian hukum. Konsumen mencakup diri sendiri, orang lain, keluarga, dan makhluk hidup lainnya yang tidak untuk diperdagangkan dan memakai produk yang tersedia dalam masyarakat baik barang atau jasa.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan transaksi elektronik sesuai dengan UU no. 11 tahun 2008. (PP Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012). Didalamnya mencakup aturan-aturan mengenai jalannya transaksi elektronik beserta hak dan kewajiban masing-masing pelaku subjek hukum. 

6. Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017

Peraturan bank Indonesia mengenai penyelenggaraan teknologi finansial iniditetapkan sebagai acuan mengenai kewajiban bagi penyelenggara teknologi finansial untuk mendaftarkan di Bank Indonesia, khususnya yang melakukan layanaan sistem pembayaran.

Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan kategori-kategori penyelenggaraan teknologi finansial, yaitu bagi penyelenggara sistem pembayaran, pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, dan jasa keungan lainnya. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017, 2017).

7. Fatwa DSN MUI No. 117/DSNMUI/II/2018

Adapun acuan hukum secara khusus untuk fintech syariah akan berpedoman pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu: Fatwa DSN MUI No. 117/DSNMUI/II/2018. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini mengenai prinsip syariah pada layanan pembiayaan berbasis digital.

Pada poin pertama mengenai ketentuan umum, DSN MUI menjelaskan bahwa layanan pembiayaan digital berbasis syariah merupakan penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan antara pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaaan berdasarkan prinsip syariah melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.

Poin keempat dari fatwa DSN MUI No 117 ini mengenai ketentuan pedoman umum layanan pembiayaan teknologi informasi, menyebutkan bahwa kegiatan transaksi tidak boleh mengandung unsur riba, tadlis, gharar, maysir,haram, dan zhali. Perbedaan mendasar anatara fintech pada umumnya dengan fintech syariah adalah dengan memperhatikan akad-akad syariah yang akan dibentuk dalam sebuah kegiatan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi ini.

Keunggulan dan Kelemahan Fintech

Menurut Otoritas Jasa Keungan (2016), kelebihan dari fintech adalah:

1. Melayani masyarakat Indonesia yang belum dapat dilayani oleh industri keungan tradisional dikarenakan ketatnya peraturan perbankan dan adanya keterbatasan industri perbankan tradisional dalam melayani masyarakat di daerah tertentu.

2. Menjadi alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional dimana masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih demokratis dan transparan.

Sedangkan kekurangan dari Fintech diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Fintech merupakan pihak yang tidak memiliki lisensi untuk memindahkan dana dan kurang mapan dalam menjalankan usahanya dengan modal yang besar, jika dibandingkan dengan bank.

2. Ada sebagian perusahaan fintech belum memiliki kantor fisik, dan kurangnya pengalaman dalam menjalankan prosedur terkait sistem keamanan dan integritas produknya.

Model-Model Fintech

Kemajuan teknologi yang begitu pesat merupakan bentuk adanya revolusi industri 4.0 yang membawa perubahan di dalam msyarakat. Perubahan terjadi dalam berbagai bidang kehidupan mulai dari bidang pendidikan, sosial dan budaya, ekonomi, komunikasi, dan berbagai bidang lainnya. Setiap perubahan akan ada dampaknya, baik dampak psitif mupun negatif. Perubahan teknologi informasi yang semakin canggih ini tergantung bagaimana cara mengaplikasikannya. Misalnya dalam bidang industri yang sekarang banyak memanfaatkan tenaga mesin untuk kelansungan industrinya dan itu akan berdampak pada pegawai yang semula bekerja sejak digantikan oleh mesin mereka menjadi pengangguran.

Salah satu dampak positif yang dapat dilihat yakni munculnya inovasi baru lada sektor pendanaan dan pembiayaan. Hal ini juga dapat dilihat dari banyaknya bermunculan jasa keuangan non-bank atau industri modal, seperti lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, asuransi, lembaga keuangan mikro, dan pasar modal. Peranan internet dalam teknologi informasi juga telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan (financial industry)melalui modifikasi dan efisiensi layanan jasa keuangan yaitu dikenal dengan istilah financial technology atau biasa disebut fintech.

Berikut jenis-jenis (model-model) fintech dan contoh industri Fintech:

1. Peer to Peer Lending

Peer to peer lending (P2PL) adalah platform yang memepertemukan pemberi pinjaman ataulender dengan peminjam atau borrower melalui internet. Pinjaman peer to peer menyediakan mekanisme manajemen kredit dan risiko. Platform ini membantu pemberi pinjaman dan peminjam memenuhi kebutuhan pribadi mereka dan menggunakan dana secara efektif. Contoh P2PL yang terdaftar resmi di OJK adalah Kredivo, Investree, Cicil dan Modalku.

2. Crowdfunding

Crowdfunding adalah jenis teknologi keuangan di mana konsep atau produk (seperti desain, program, konten, dan karya kreatif) dirilis ke publik, dan dukungan keuangan dapat diberikan kepada orang-orang yang tertarik dan ingin mendukung konsep atau produk tersebut. Crowdfunding dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan keuangan perusahaan dan memperkirakan permintaan pasar. Contoh crowdfunding yang ada di Indonesia yakni kitabisa, Santara dan Bizhare.

3. Payment Gateway

Gerbang pembayaran atau payment gateway merupakan platform fintech yang memberikan layanan keuangan berupa metode pembayaran atau transfer antar pengguna. Payment gateway pada fintech menghubungkan bisnis e-commerce dengan berbagai bank sehingga pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi. Bentuk lain dari layanan financial technology dalam kategori ini adalah e-wallet atau dompet digital. Dompet digital memungkinkan pengguna menghemat uang di aplikasi dan dapat digunakan untuk transaksi kapan saja, dimana saja. Selain mudah digunakan, pengguna e-wallet tidak perlu repot dengan perubahan. Contoh e-wallet yang sering kita temui yaitu OVO, GOPAY, DANA, Shopeepay dan LinkAja.

4. Manajemen Risiko dan Investasi

Manajemen risiko dan investasi fintech dapat membantu Anda membuat keputusan terkait langkah-langkah keuangan tertentu, seperti memantau kondisi keuangan dan membuat rencana keuangan menjadi lebih mudah dan praktis. Beberapa perusahaan fintech investasi dan manaejemen risiko yang populer di Indonesia anatara lain Bibit, Bareksa, Cekpremi, dan Pasarpolis. Melalui beberapa teknologi keuangan ini, dapat membantu kita menempatkan dana yang kit miliki ke dalam alat investasi atau asuransi yang tepat.